Content feed Comments Feed

Larangan Bodoh di Sekolah

Diposting oleh tips blogger keren Kamis, 24 Juni 2010

BANGKO - Aturan mengejutkan diperlakukan di SMPN 8 Bangko. Siswi sekolah yang terletak di lokasi PT Kresna Duta Agorindo (KDA) Langling Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ini dilarang memakai jilbab yang dikabarkan tidak diperbolehkan oleh kepala sekolahnya Saidina Ali SPd. Alasan pelarangan memakai jilbab ini menurut para siswi dan guru karena kepala sekolah (Kepsek) berdalih belum adanya ketentuan yang jelas yang membolehkan siswinya memakai pakaian yang menutup aurat itu.

Tak hanya itu, sang Kepsek dikabarkan juga melarang siswa-siswinya untuk mengadakan yasinan setiap Jumat pagi.

“Katanya tak ada aturan dari Dinas Pendidikan pakai jilbab. Nanti boleh pakai lagi kalau sudah aturan dari Dinas pendidikan,” ujar seorang siswi yang enggan menyebutkan namanya pada Koran ini kemarin.

Menyusul sikap Kepsek yang mengundang keprihatinan itu, sejumlah gurunya juga merasa terancam. Karena dituding memprovokasi siswa untuk melawan kebijakan yang dilakukannya.

Informasi yang dihimpun Koran ini menyebutkan, mencuatnya pelarang memaikai jilbab itu, setelah sang guru agama Mardona dihadapan siswanya menyebutkan sebagai muslimah wajib menutup aurat. Karena itu akan melindungi diri dari perbuatan jahat serta bisa melindungi diri dari sengatan matahari.

Materi itu disampaikan kepada siswa kelas I, II dan III, saat mengajar pelajaran agama. Penyampaian itu tampaknya diresponi siswinya. Berlanjut kemudian siswi-siswinya dari hari ke hari makin banyak memakai jilbab dengan tetap pakaian sekolah putih biru.

Menurut Mardona, dan Azwar Anas keduanya guru di sekolah yang berada dalam lahan kebun sawit menjelang PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT KDA, Kepsek Saidina Ali, Rabu (13/3) siang hari mengumpulkan siswanya. Itu terjadi sekitar dua minggu setelah banyak siswi di sekolah itu memakai jilbab. Saat itu ia menyebutkan pelarangan pakai jilbab alasannya tidak ada ketentuan dari Dinas Pendidikan.

Berikutnya, sebagaimana juga disampaikan sejumlah siswi itu pada Koran ini esoknya, Kamis (13/3) kembali sekitar pukul 12.30 WIB siswinya yang memakai jilbab dikumpulkan di kantor. Informasinya siswi, di ruang itu mereka dimarahi karena memakai jilbab hingga membuat para siswi ketakutan.

Sikap ini mengundang keprihatinan Azwar Anas salah seorang guru berinisiatif menemui Kepsek. Karena tak bisa menerima sikap Kepsek yang demikian. Berlanjut kemudian keduanya berangkat ke Bangko menuju Kantor Diknas Merangin untuk minta kejelasan soal jilbab dipakai di sekolah negeri yang bukan sekolah agama. Diterima Mashuri, pejabat Diknas Merangin, Saidina belum bisa menerima soal jilbab itu.

Sementara itu, yasinan yang digelar tiap Jumat juga sudah tidak dilaksanakan di sekolah itu sejak dua minggu lalu jelang pelarangan jilbab. Padahal, Mardona hanya melanjutkan program guru agama sebelumnya, Yusni, guru sebelumnya yang kini sudah pindah ke sekolah lain.

Saidina yang coba dikonfirmasi di sekolah kemarin, yang bersangkutan tak berada di sekolah. Informasi dari guru, ia keluar sekolah. Persoalan itu juga sampai ke pihak PT KDA. Perusahaan yang mendirikan sekolah itu. Dimana Senin (17/3) guru Mardona, Azwar Anas dan Ade dipanggil Manager PT KDA Andi dan Najamuddin, Estate Manager. Mereka minta kejelasan soal permasalahan jilbab di sekolah itu. Menurut kedua guru itu, pihak perusahaan tidak mempersoalkan jilbab itu.

Namun Saidina Ali saat dikonfirmasi malam tadi melalui ponsel membantah kalau dirinya melarang siswi memakai jilbab. Informasi yang ada sebutnya sengaja diberikan oleh orang yang ingin menjatuhkannya yang belum tentu benarnya.

Solusinya sudah ada dari pihak perusahaan (PT KDA, red) dimana anak tidak dilarang memakai jilbab. Juga tak ada pemaksaaan,” ujarnya malam tadi.

Bagian Dikmen Diknas Merangin Drs H Saman Kani dan Erizal S Pd yang dikonfirmasi siang kemarin menyebutkan kalau soal aturan baru pemakaian jilbab memang tak ada. “Kalau mau pakai jilbab silakan. Juga tidak ketentuan yang melarang memakai jilbab,” ujarnya.

Saman mengakui belum turun ke sekolah itu. Namun ia menyebutkan siang kemarin Kepsek Saidina datang ke Diknas menyampaikan persoalan itu. Isi laporan Saidina, Mardona menyuruh siswa pakai jilbab tanpa memberi tahu dulu dirinya sebagai Kepsek. Pantauan koran ini suasana di sekolah itu anak yang tak menerima pelarangan itu tetap berjilbab.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama Provinsi Jambi, H Kadir Husein menyesalkan adanya tindakan pelajaran penggunaan jilbab di sekolah. Mengingat, menutup aurat merupakan perintah agama, yang kebetulan instrumennya adalah jilbab. ''Meski tidak ada dalam aturan Diknas, saya kira tidak boleh ada pelarangan seseorang dalam mengunakan Jilbab. Kecuali jika sekolah yang bersangkutan menganut ideologi lain,'' tuturnya.

Oleh karena itu, sebagai pimpinan organisasi keagamaan terbesar di Provinsi Jambi ini, Kadir Husein menghimbau kepada kepala sekolah yang bersangkutan agar menghormati keinginan orang lain untuk menjalankan agamanya. Karena kebebasan menjalankan agama ini merupakan bagian dari hak azasi manusia (HAM). ''Saya harapkan masyarakat dapat menghormati hak orang lain dalam menjalankan agamanya,'' tuturnya.

Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh Sekretaris I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi, A Haris PhD. Menurut doktor lulusan Universiti McGil Kanada ini, kewajiban menggunakan jilbab merupakan perintah agama. Tidak boleh ada orang yang melarang orang lain dalam menjalankan perintah agama masing-masing. ''Kalau mereka melarang, berarti itu sama saja melanggar HAM,'' tandasnya.

0 Responses to Larangan Bodoh di Sekolah

Posting Komentar

silahkan protes